no fucking license

Search This Blog

Archive

Bookmark

Kabar Gembira! PPPK Dapat Pensiun!

Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, hak-hak seperti jaminan pensiun hanya dapat dinikmati oleh PNS, namun dengan UU ASN yang baru ini, PPPK juga memiliki hak yang sama.

Kabar Gembira! PPPK Dapat Pensiun!


Kesetaraan Hak: PPPK dan Jaminan Pensiun

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari tujuh hal, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6) UU ini. Hal ini menandakan bahwa PPPK kini memiliki akses yang sama dengan PNS terkait jaminan pensiun, mengakhiri ketidaksetaraan yang telah berlangsung sebelumnya.

Perubahan Skema Pensiun: Defined Contribution untuk PPPK

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa tunjangan pensiun bagi PPPK akan dimasukkan dalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ini berarti PPPK akan mendapatkan hak pensiun sebagaimana halnya dengan PNS.

Perubahan ini juga membawa skema pensiun yang berbeda untuk PPPK. Dengan skema Defined Contribution, peserta pensiun diwajibkan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan. Selama masa kerja, dana ini akan diakumulasikan dan dapat digunakan saat pensiun. Peserta memiliki fleksibilitas untuk memilih antara membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya. Dalam skema ini, biaya program lebih terprediksi dan memberikan kepastian bagi para peserta.

Pengaturan Lebih Lanjut Melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Skema pensiun untuk PPPK akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Perubahan ini menandai langkah penting dalam reformasi sistem jaminan pensiun, khususnya karena manfaat pensiun yang rendah yang saat ini diterima oleh PNS. Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai skema pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri.

Dengan penandatanganan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dan PNS kini memiliki kesetaraan hak dalam hal jaminan pensiun. Perubahan skema pensiun yang mengutamakan fleksibilitas dan kepastian telah diperkenalkan, membawa dampak positif bagi masa depan para pegawai negeri di Indonesia.


Orang juga bertanya:

1. Apa yang dimaksud dengan skema Defined Contribution?

Skema Defined Contribution adalah desain pensiun di mana peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan. Dana ini akan diakumulasikan selama masa kerja dan dapat digunakan saat pensiun. Peserta memiliki opsi untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya.

2. Apakah perubahan skema pensiun ini berlaku juga untuk PNS, TNI, dan Polri?

Saat ini, belum ada kepastian mengenai skema pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hanya menyebutkan perubahan untuk PPPK.

 


Post a Comment

Post a Comment

This blog tries to share the idea of ​​prioritizing needs over wants. If you have any feedback, please post a comment. Thank you for your visit. I pray for those who visit and/or comment, if they are Muslims, they will go on the Hajj, become rich and enter heaven. Amen!